Arti Kata "fasakh" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "fasakh" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

fasakh

fa·sakh n Huk pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yg dapat dibenarkan oleh pengadilan agama atau krn pernikahan yg telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan: pengadilan agama telah memutuskan -- krn suami istri itu ternyata masih bersaudara dekat;
mem·fa·sakh v membatalkan ikatan pernikahan (oleh pengadilan agama)

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "fasakh"

📝 Contoh Penggunaan kata "fasakh" dalam Kalimat

1.Pengadilan agama memutuskan untuk memfasakh pernikahan karena suami dan istri masih bersaudara dekat.
2.Pernikahan mereka akan diadakan setelah pengadilan agama memfasakh pernikahan lama mereka.
3.Guru agama menyarankan memfasakh pernikahan jika suami dan istri masih memiliki hubungan darah.
4.Pengadilan agama memfasakh pernikahan karena suami telah meninggal sebelum pernikahan resmi diadakan.
5.Mereka memutuskan untuk memfasakh pernikahan karena mengetahui hubungan darah suami dan istri yang tidak diketahui sebelumnya.

📚 Artikel terkait kata "fasakh"

Mengenal Kata 'fasakh' - Inspirasi dan Motivasi

Mengenal Kata "Fasakh" dalam Hukum Perkawinan

Kata "fasakh" memiliki makna yang sangat penting dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, fasakh didefinisikan sebagai pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yang dapat dibenarkan oleh pengadilan agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hukum perkawinan. Mengenal Fasakh dalam Konteks Sejarah Fasakh sebenarnya memiliki latar belakang sejarah yang panjang. Dalam hukum Islam, fasakh adalah proses pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh pengadilan agama. Hal ini biasanya terjadi ketika suami atau istri berdasarkan bukti-bukti yang kuat telah menyalahi hukum perkawinan. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori ini adalah ketika suami istri masih bersaudara dekat atau memiliki hubungan darah yang tidak sah. Contoh Penggunaan Kata "Fasakh" dalam Kalimat - Pengadilan agama memutuskan untuk melakukan fasakh karena suami istri itu ternyata masih bersaudara dekat. - Istri melakukan fasakh karena suami telah melakukan perzinahan. - Pengadilan agama membatalkan pernikahan melalui proses fasakh karena suami istri telah menyalahi hukum perkawinan. Relevansi Fasakh dalam Kehidupan Sehari-Hari Fasakh memiliki relevansi yang cukup tinggi dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks hukum perkawinan. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus fasakh telah meningkat pesat, terutama karena adanya perubahan pandangan masyarakat dan hukum perkawinan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami definisi dan proses fasakh dalam hukum perkawinan.