Arti Kata "kepribadian hukum" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "kepribadian hukum" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

kepribadian hukum

ke.pri.ba.di.an hukum kumpulan (kelompok) manusia atau keutuhan harta kekayaan (yayasan) yang dalam hukum dianggap sebagai subjek hukum

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "kepribadian hukum"

πŸ“ Contoh Penggunaan kata "kepribadian hukum" dalam Kalimat

1.Pada hukum perusahaan, kepribadian hukum dianggap sebagai subjek yang dapat mengadakan perjanjian.
2.Perusahaan yang didirikan sebagai yayasan memiliki kepribadian hukum dan dapat melakukan kegiatan usaha.
3.kepribadian hukum sebuah yayasan dapat diubah melalui proses penggantian keputusan pengurus.
4.Dalam sistem hukum, kepribadian hukum perusahaan sering digunakan sebagai subjek perjanjian.
5.Perubahan kepribadian hukum perusahaan harus dilakukan dengan proses yang tepat dan berlaku hukum.

πŸ“š Artikel terkait kata "kepribadian hukum"

Mengenal Kata 'kepribadian hukum' - Inspirasi dan Motivasi

Mengenal Kata "kepribadian hukum" - Subjek Hukum yang Mendefinisikan Identitas

Kata "kepribadian hukum" adalah konsep yang sangat penting dalam hukum, yaitu **kepribadian hukum**, yang merupakan kumpulan manusia atau keutuhan harta kekayaan (yayasan) yang dianggap sebagai subjek hukum. Konsep ini memiliki sejarah yang panjang dan telah berkembang seiring dengan perkembangan hukum di Indonesia. Sejarahnya, kata "kepribadian hukum" mulai muncul sejak zaman kolonial, ketika pemerintah kolonial Belanda menciptakan sistem hukum yang berdasarkan atas prinsip-prinsip hukum Eropa. Pada saat itu, **kepribadian hukum** diartikan sebagai kumpulan orang atau badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Konsep ini kemudian berkembang menjadi salah satu aspek penting dalam hukum Indonesia. Dalam kehidupan sehari-hari, **kepribadian hukum** memiliki banyak aplikasi. Misalnya, perusahaan yang didirikan dengan tujuan menciptakan keuntungan dapat dianggap sebagai **kepribadian hukum** yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan individu. Begitu pula dengan yayasan yang didirikan untuk tujuan sosial atau keagamaan. Mereka semua dapat dianggap sebagai **kepribadian hukum** yang memiliki identitas sendiri. Penggunaan kata **kepribadian hukum** juga dapat dilihat dalam beberapa contoh kalimat seperti: * "Perusahaan A dianggap sebagai **kepribadian hukum** yang memiliki hak untuk mengadakan kontrak dengan pihak lain." * "Yayasan B dianggap sebagai **kepribadian hukum** yang memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat." * "Korporasi C dianggap sebagai **kepribadian hukum** yang memiliki hak untuk mengadakan kegiatan bisnis." Dalam budaya Indonesia modern, konsep **kepribadian hukum** sangat relevan. Dalam era globalisasi ini, banyak perusahaan dan badan hukum yang dianggap sebagai **kepribadian hukum** yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan individu. Mereka semua memiliki identitas sendiri dan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa kata "kepribadian hukum" memiliki makna yang sangat penting dalam hukum. Konsep ini telah berkembang seiring dengan perkembangan hukum di Indonesia dan memiliki banyak aplikasi dalam kehidupan sehari-hari.