Arti Kata "mansukh" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "mansukh" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

mansukh

man·sukh Ar v batal; ditiadakan; terhapus; tidak berlaku lagi: hukum itu sudah --;
me·man·sukh·kan v membatalkan; meniadakan; menghapuskan

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "mansukh"

📝 Contoh Penggunaan kata "mansukh" dalam Kalimat

1.Undang-undang lama itu sudah mansukh karena diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
2.Ketika perusahaan bangkrut, hukumnya mansukh karena tidak ada lagi kekuatan hukumnya.
3.Pernyataan itu mansukh setelah dia menariknya kembali karena merasa salah.
4.Pengadilan memutuskan untuk mansukhkan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
5.Dalam novel itu, cinta antara mereka akhirnya mansukh karena perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan.

📚 Artikel terkait kata "mansukh"

Mengenal Kata 'mansukh' - Inspirasi dan Motivasi

Mengenal Kata "mansukh" dalam Bahasa Indonesia - Menghapus dan Membatalkan

Kata "mansukh" dalam bahasa Indonesia memiliki makna yang sangat penting dalam berbagai konteks. Kata ini berasal dari kata Arab yang berarti "ditiadakan", "terhapus", atau "tidak berlaku lagi". Dalam sejarah, kata ini digunakan dalam konteks hukum dan politik, di mana makna utamanya adalah untuk menghapus atau membatalkan sebuah peraturan, keputusan, atau kebijakan yang tidak lagi relevan atau efektif. Dalam kehidupan sehari-hari, kata "mansukh" dapat digunakan dalam berbagai situasi. Misalkan, ketika sebuah keputusan yang diambil sebelumnya tidak lagi relevan atau efektif, maka kata "mansukh" dapat digunakan untuk menghapus atau membatalkannya. Contoh kalimat: "Keputusan untuk membatalkan proyek itu sudah mansukh, karena biaya yang diperlukan sudah terlalu besar." Atau, "Hukum yang telah berlaku selama beberapa tahun itu sudah mansukh, karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat." Dalam budaya Indonesia modern, kata "mansukh" juga memiliki relevansi besar. Dalam konteks politik, kata ini dapat digunakan untuk menghapus atau membatalkan sebuah kebijakan atau keputusan yang tidak lagi relevan atau efektif. Misalkan, ketika sebuah pemerintahan baru terpilih, maka kata "mansukh" dapat digunakan untuk menghapus atau membatalkan kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintahan sebelumnya. Selain itu, kata "mansukh" juga dapat digunakan dalam konteks hukum, di mana makna utamanya adalah untuk menghapus atau membatalkan sebuah peraturan atau keputusan yang tidak lagi relevan atau efektif.