Arti Kata "absah" Menurut KBBI
Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "absah" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
absah
ab·sah a sah: surat keterangan ini tidak --;
meng·ab·sah·kan v mengesahkan: rapat telah ~ keputusan itu;
peng·ab·sah·an n pengesahan: belum diadakan ~ resmi tt persetujuan itu;
ke·ab·sah·an n sifat yg sah; kesahan: puluhan tahun kemudian, orang meragukan ~ surat itu
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "absah"
📝 Contoh Penggunaan kata "absah" dalam Kalimat
📚 Artikel terkait kata "absah"
Arti Kata Absah Menurut KBBI
Pengertian Absah
Absah merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan sesuatu yang sah, legal, dan diakui secara resmi oleh hukum atau lembaga yang berwenang. Sebuah dokumen, perjanjian, atau tindakan dianggap absah jika telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan diakui oleh pihak yang berwenang.
Surat izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang dianggap absah untuk kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dan legalitas yang sah.
Pengakuan resmi dari lembaga tertentu membuat perjanjian itu menjadi absah di mata hukum. Dengan adanya pengakuan resmi, perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat.
Absahnya perizinan proyek konstruksi sangat penting untuk keamanan dan legalitas bangunan tersebut. Dengan adanya perizinan yang absah, proyek konstruksi dapat dilaksanakan dengan lancar dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam konteks keuangan, transaksi yang tidak absah dapat menimbulkan masalah hukum dan kerugian finansial. Penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi keuangan dilakukan secara sah dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pernikahan yang sah menurut agama dan negara dianggap absah dalam masyarakat. Pernikahan yang sah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.