Arti Kata "delik aduan" Menurut KBBI
Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "delik aduan" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
delik aduan
pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yang dilakukan secara tertulis atau lisan terhadap nama seseorang dan dapat dituntut di depan pengadilan jika ada pengaduan dari yang merasa dirugikan nama baiknya
Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "delik aduan"
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "delik aduan"
📝 Contoh Penggunaan kata "delik aduan" dalam Kalimat
1.Pihak tim hukum meminta kami untuk mengajukan delik aduan terhadap orang yang telah memfitnah kami.
2.Dalam peradilan, delik aduan dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan dapat membahayakan nama baik korban.
3.Pelaku delik aduan telah dihukum dua tahun penjara karena telah menyebarkan berita palsu tentang seseorang.
4.Dalam konteks hukum, delik aduan dapat terjadi karena pernyataan yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, sehingga merugikan korban.
5.Setiap orang yang terlibat dalam delik aduan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.