Arti Kata "delik aduan" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "delik aduan" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

delik aduan

pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yang dilakukan secara tertulis atau lisan terhadap nama seseorang dan dapat dituntut di depan pengadilan jika ada pengaduan dari yang merasa dirugikan nama baiknya

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "delik aduan"

📝 Contoh Penggunaan kata "delik aduan" dalam Kalimat

1.Pihak tim hukum meminta kami untuk mengajukan delik aduan terhadap orang yang telah memfitnah kami.
2.Dalam peradilan, delik aduan dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan dapat membahayakan nama baik korban.
3.Pelaku delik aduan telah dihukum dua tahun penjara karena telah menyebarkan berita palsu tentang seseorang.
4.Dalam konteks hukum, delik aduan dapat terjadi karena pernyataan yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, sehingga merugikan korban.
5.Setiap orang yang terlibat dalam delik aduan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

📚 Artikel terkait kata "delik aduan"

Mengenal Kata 'delik aduan' - Inspirasi dan Motivasi

Mengenal Kata "delik aduan" - Penghinaan yang Dapat Dituntut di Pengadilan

Sejarah dan Konteks Makna

Kata "delik aduan" berasal dari bahasa Belanda, yaitu "delict" dan "anval" yang kemudian dipengaruhi oleh bahasa Indonesia. Dalam arti resmi, **delik aduan** adalah pelanggaran yang berupa penghinaan atau fitnah terhadap seseorang, baik secara tertulis maupun lisan. Delik aduan dapat menimbulkan kerugian nama baik dan dapat dituntut di pengadilan jika ada pengaduan dari yang merasa dirugikan. Perbuatan ini telah menjadi bagian dari hukum pidana di Indonesia.

Contoh Penggunaan Kata Delik Aduan

Penggunaan kata **delik aduan** dapat dilihat dalam beberapa kalimat yang alami: - "Dia melakukan delik aduan terhadap saya dengan mengatakan bahwa saya tidak memiliki kredit yang baik." - "Pengacara mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan delik aduan karena tidak membuktikan kesalahan." - "Delik aduan yang dilakukan oleh teman sekelasnya membuat saya merasa sangat tersinggung."

Relevansi dalam Kehidupan Sehari-Hari

Kata **delik aduan** memiliki relevansi yang besar dalam kehidupan sehari-hari. Dalam era digital, delik aduan dapat dilakukan secara online dengan mudah. Misalnya, melalui media sosial atau komentar di blog. Oleh karena itu, penting untuk memahami definisi dan konsep **delik aduan** agar dapat menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian nama baik bagi orang lain.