Arti Kata "ekstrateritorialitas" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "ekstrateritorialitas" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

ekstrateritorialitas

eks·tra·te·ri·to·ri·a·li·tas /ékstratéritorialitas/ n Huk hak kedaulatan negara yg berlaku di luar wilayahnya sendiri, spt di atas kapal penumpang atau kapal dagangnya di laut bebas, di tempat-tempat tinggal para diplomatnya di luar negeri

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "ekstrateritorialitas"

📝 Contoh Penggunaan kata "ekstrateritorialitas" dalam Kalimat

1.Hak ekstrateritorialitas yang diberikan kepada diplomat asing menimbulkan kontroversi.
2.Pemerintah harus memahami konsep ekstrateritorialitas dalam hubungan internasional.
3.Ekonomi kapal dagang memanfaatkan ekstrateritorialitas untuk menghindari regulasi domestik.
4.Ketika berada di kapal, kita berada di zona ekstrateritorialitas yang berbeda dari hukum darat.
5.Dalam sejarah, hak ekstrateritorialitas telah digunakan untuk menindas komunitas minoritas.

📚 Artikel terkait kata "ekstrateritorialitas"

Mengenal Kata 'ekstrateritorialitas' - Inspirasi dan Motivasi

Mengenal Kata "Ekstrateritorialitas" - Konsep Hukum yang Menarik

Dalam konteks hukum internasional, kata ekstrateritorialitas memiliki makna yang sangat spesifik. Secara umum, ekstrateritorialitas merujuk pada hak kedaulatan negara yang berlaku di luar wilayahnya sendiri. Konsep ini muncul dari kebutuhan negara untuk menjaga kepentingan dan keamanannya di luar wilayahnya, seperti di atas kapal penumpang atau kapal dagangnya di laut bebas, atau di tempat-tempat tinggal para diplomatnya di luar negeri. Historisnya, konsep ekstrateritorialitas berkembang pada abad ke-19 ketika negara-negara Eropa mulai memperluas kekuasaannya di luar wilayah mereka. Mereka mengembangkan hukum-hukum yang memberikan mereka hak untuk menjalankan kekuasaan di luar wilayah mereka, termasuk hak untuk menangkap dan menjuduli warga negara asing yang berada di wilayah mereka. Konsep ini kemudian berkembang menjadi satu dari prinsip-prinsip hukum internasional yang penting. Ekstrateritorialitas dalam praktiknya telah digunakan dalam berbagai konteks. Misalnya, kapal-kapal penumpang atau kapal dagang memiliki hak untuk menjalankan hukum negara asal mereka di atas kapal tersebut, bahkan jika kapal tersebut berada di laut bebas. Hal ini berarti bahwa kapal tersebut memiliki hak untuk menangkap dan menjuduli warga negara asing yang berada di kapal tersebut, tanpa perlu bantuan dari pemerintah negara lain. Dalam kehidupan sehari-hari, konsep ekstrateritorialitas masih relevan. Misalnya, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki hak untuk menjalankan hukum internasional di wilayah mereka, termasuk di atas kapal-kapal penumpang atau kapal dagang mereka. Hal ini berarti bahwa negara-negara anggota PBB memiliki hak untuk menangkap dan menjuduli warga negara asing yang berada di wilayah mereka, tanpa perlu bantuan dari pemerintah negara lain. Dalam kesimpulan, konsep ekstrateritorialitas adalah konsep hukum internasional yang penting yang memberikan negara hak untuk menjaga kepentingan dan keamanannya di luar wilayahnya. Konsep ini telah berkembang sejak abad ke-19 dan masih relevan dalam kehidupan sehari-hari kita.