Arti Kata "hakim" Menurut KBBI
Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "hakim" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
hakim
1ha·kim n 1 orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; 2 pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; 3 juri; penilai (dl perlombaan dsb);
main -- sendiri (menjadi -- sendiri), ki berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah;
ber·ha·kim v meminta supaya diadili perkaranya kpd: hendaklah ~ kpd orang yg jujur;
~ kpd beruk, pb meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi;
meng·ha·kimi v mengadili atau berlaku sbg hakim thd: penduduk mengerti bahwa mereka tidak boleh ~ sendiri pencopet yg tertangkap itu;
peng·ha·kim·an n proses, cara, perbuatan menghakimi;
ke·ha·kim·an 1 n urusan hakim dan pengadilan; 2 segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)
2ha·kim n orang pandai-pandai, budiman, dan ahli; orang yg bijak
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "hakim"