Arti Kata "hukum darurat" Menurut KBBI
Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "hukum darurat" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
hukum darurat
hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat
Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "hukum darurat"
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "hukum darurat"
📝 Contoh Penggunaan kata "hukum darurat" dalam Kalimat
1.Pemerintah menetapkan hukum darurat untuk menghadapi keadaan bencana alam.
2.Menteri mengumumkan bahwa hukum darurat akan berlaku selama masa pemberlakuan karantina.
3.Dalam masa darurat, hukum darurat digunakan untuk mengatur aktivitas masyarakat.
4.Pengadilan menangguhkan beberapa kasus yang masih dalam proses karena adanya hukum darurat.
5.Dalam novel tersebut, hukum darurat digunakan sebagai alat untuk mengontrol masyarakat.