Arti Kata "objek hukum pajak" Menurut KBBI
Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "objek hukum pajak" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
objek hukum pajak
pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak
Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "objek hukum pajak"
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "objek hukum pajak"
📝 Contoh Penggunaan kata "objek hukum pajak" dalam Kalimat
1.Wajib pajak harus membayar objek hukum pajak secara tepat waktu untuk menghindari sanksi.
2.objek hukum pajak yang diterima oleh negara sangat besar sekali setiap tahunnya.
3.Penghitungan objek hukum pajak harus dilakukan dengan akurat dan teliti oleh wajib pajak.
4.Bertahun-tahun, negara mengumpulkan objek hukum pajak dari wajib pajak yang berjumlah ratusan ribu orang.
5.objek hukum pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak digunakan untuk membiayai infrastruktur masyarakat.