Arti Kata "perkara" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "perkara" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

perkara

per·ka·ra n 1 masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; 2 urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; 3 tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; 4 tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; 5 cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah;
-- belakang 1 tidak penting; 2 urusan nanti (lain waktu); -- sipil perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata;
be·per·ka·ra v mempunyai perkara atau urusan; berurusan: pd waktu ini ia sedang ~ dng polisi;
mem·per·ka·rai v menjadikan perkara; mengadukan;
mem·per·ka·ra·kan v 1 menjadikan perkara (mengadukan kpd pengadilan): ia ~ hal itu krn merasa dirugikan; 2 mempersoalkan; mempertengkarkan: janganlah kita ~ hal yg kecil-kecil spt ini

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "perkara"

📝 Contoh Penggunaan kata "perkara" dalam Kalimat

1.Ketua DPR menanggapinya sebagai sebuah perkara yang serius dan memerlukan penanganan segera.
2.perkara hukum yang terjadi di komunitas kami sangatlah kompleks dan membutuhkan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang.
3.Pak raja menganggapnya sebagai perkara kecil dan tidak perlu diadakan rapat istimewa.
4.perkara sipil antara kedua belah pihak sudah selesai dan tidak ada lagi yang perlu diadakan.
5.Pemerintah harus menangani perkara korupsi dengan lebih serius dan tidak membiarkannya berkepanjangan.

📚 Artikel terkait kata "perkara"

Mengenal Kata 'perkara' - Inspirasi dan Motivasi

Pengertian Perkara dalam Bahasa Indonesia

Perkara adalah kata yang memiliki makna yang luas dan kompleks dalam bahasa Indonesia. Kata ini memiliki sejarah yang panjang dan telah digunakan dalam berbagai konteks, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam hukum dan pengadilan. Penggunaan kata perkara pertama kali tercatat dalam bahasa Indonesia pada abad ke-17. Pada saat itu, kata "perkara" dipakai untuk menggambarkan masalah atau persoalan yang perlu diselesaikan. Dalam konteks ini, perkara dapat berarti urusan yang perlu diatasi atau masalah yang perlu dipecahkan. Seiring waktu, makna kata perkara berkembang dan mulai digunakan dalam konteks hukum dan pengadilan.

Contoh Penggunaan Perkara dalam Kalimat

Berikut beberapa contoh penggunaan kata perkara dalam kalimat yang alami: - "Masalahnya adalah perkara kecil saja, tidak perlu khawatir." - "Ia tersangkut dalam perkara penyelundupan dan akan diadili oleh pengadilan." - "Saya tidak ingin terlibat dalam perkara itu, itu urusan Anda."

Makna Perkara dalam Kehidupan Sehari-hari

Kata perkara memiliki makna yang sangat luas dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, perkara dapat berarti masalah, urusan, atau persoalan yang perlu diselesaikan. Perkara juga dapat digunakan untuk menggambarkan urusan yang perlu diatasi atau masalah yang perlu dipecahkan. Dalam budaya Indonesia modern, perkara sering digunakan dalam konteks hukum dan pengadilan, namun juga digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menggambarkan masalah atau urusan yang perlu diselesaikan.