Arti Kata "pidana" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "pidana" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

pidana

pi·da·na n Huk kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal);
-- anak-anak pidana yg dikenakan thd anak-anak yg melakukan perbuatan yg bertentangan dng hukum pidana; -- badan pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yg melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar); -- denda pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan; -- khusus tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb); -- kurungan pidana berupa hilangnya kemerdekaan yg bersifat sementara bagi seseorang yg melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara; -- mati pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana; -- pokok pidana yg dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda;
ber·pi·da·na v mempunyai sangkutan (urusan) dng pidana: kalau merupakan kredit ~ , itu baru urusan Kejaksaan Agung;
me·mi·da·na v menuntut berdasarkan hukum pidana; menghukum seseorang krn melakukan tindak pidana;
pe·mi·da·na·an n proses, cara, perbuatan memidana;
ter·pi·da·na 1 v dikenai hukuman; 2 n orang yg dikenai hukuman

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "pidana"

📝 Contoh Penggunaan kata "pidana" dalam Kalimat

1.Berikut adalah lima contoh kalimat dalam bahasa Indonesia yang menggunakan kata "pidana":
2.Hakim memutuskan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan yang brutal.
3.Ketua Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus korupsi akan ditangani dengan pidana yang berat.
4.Pelanggaran hukum di lapangan sekolah akan diberi pidana kurungan yang ringan bagi siswa yang masih cilik.
5.Pengadilan menetapkan pidana denda kepada orang yang tidak membayar pajak.

📚 Artikel terkait kata "pidana"

Mengenal Kata 'pidana' - Inspirasi dan Motivasi

Mengenal Kata "Pidana" - Hukum dan Keadilan

Dalam bahasa Indonesia, "pidana" merupakan kata yang memiliki makna sangat penting dalam konteks hukum. Kata ini berasal dari kata "pi·da·na" yang berarti "huk kejahatan" atau "kriminal." Sejarahnya, kata pidana mulai digunakan dalam konteks hukum pada abad ke-19, ketika Indonesia masih menjadi koloni Belanda. Pada saat itu, pidana digunakan sebagai hukuman bagi mereka yang melanggar hukum dan melakukan tindak kejahatan.

Penggunaan Kata Pidana dalam Kalimat

Kata pidana sering digunakan dalam konteks hukum, seperti: * "Dia dikenakan pidana penjara karena melakukan tindak kejahatan." Dalam kalimat ini, kata pidana digunakan untuk menggambarkan hukuman yang dikenakan kepada seseorang. * "Saya telah menuntut pidana atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh dia." Dalam kalimat ini, kata pidana digunakan untuk menggambarkan proses pengadilan. * "Dia dikenakan pidana denda karena melakukan kesalahan kecil." Dalam kalimat ini, kata pidana digunakan untuk menggambarkan hukuman yang dikenakan kepada seseorang.

Relevansi Kata Pidana dalam Kehidupan Sehari-Hari

Kata pidana sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks hukum dan keadilan. Pidana digunakan sebagai hukuman bagi mereka yang melanggar hukum dan melakukan tindak kejahatan. Selain itu, pidana juga digunakan sebagai sarana untuk menuntut keadilan bagi korban tindak kejahatan. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering melihat pidana digunakan dalam konteks media massa, seperti berita kejahatan dan proses pengadilan. Pidana juga digunakan dalam konteks pendidikan, seperti pelajaran hukum dan keadilan. Dalam kesimpulan, kata pidana merupakan kata yang sangat penting dalam konteks hukum dan keadilan. Pidana digunakan sebagai hukuman bagi mereka yang melanggar hukum dan melakukan tindak kejahatan, serta sebagai sarana untuk menuntut keadilan bagi korban tindak kejahatan.