Arti Kata "pajak perponding" Menurut KBBI
Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "pajak perponding" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
pajak perponding
pajak bumi dan bangunan
Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "pajak perponding"
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "pajak perponding"
📝 Contoh Penggunaan kata "pajak perponding" dalam Kalimat
1.pajak perponding merupakan salah satu sumber pendapatan utama pemerintah.
2.Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, pajak perponding harus dibayarkan setiap tahun.
3.Pengusaha wajib membayar pajak perponding atas tanah dan bangunan yang mereka miliki.
4.pajak perponding digunakan untuk membiayai infrastruktur dan fasilitas umum di daerah.
5.Peraturan pajak perponding harus dipahami dengan baik oleh setiap warga negara.