Pencarian Kata "" - Halaman 1339 Menurut KBBI

Hasil pencarian kata "" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Mahesa

ma·he·sa /mahésa/ kl n kerbau (banyak dipakai sbg nama orang: Mahesa Jenar, Mahesa Wongateleng)

Maheswara

ma·hes·wa·ra /mahéswara/ kl n Batara Syiwa

Mahful

mah·ful ? mahfuz

Mahfuz

mah·fuz Ar n yg dihafalkan; yg tersimpan di dl hati (ingatan, pikiran);
me·mah·fuz·kan v menghafalkan; menyimpan di dl hati (ingatan)

Mahi-mahi

ma·hi-ma·hi n ikan laut, dapat menimbulkan keracunan

Mahia

ma·hia n inti; sumber

Mahir

ma·hir a sangat terlatih (dl mengerjakan sesuatu); cakap (pandai) dan terampil: dia sudah -- mengemudikan mobil;
me·ma·hiri v melatih diri supaya mahir; mempelajari dng sungguh-sungguh: dia sedang - bahasa Arab;
me·ma·hir·kan vSelengkapnya »

Mahisa

ma·hi·sa ? mahesa

Mahkamah

mah·ka·mah n badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan;
-- Agung badan tertinggi yg melaksanakan kekuasaan kehakiman; -- Agung Internasional badan kekuasaan yg diatur dl piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,… Selengkapnya »

Mahkamah Agung

badan tertinggi yang melaksanakan kekuasaan kehakiman

Mahkamah Agung Internasional

badan kekuasaan yang diatur dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertugas mengatur perselisihan hukum antarnegara

Mahkamah Dunia

majelis pengadilan yang mengadili perkara atau pelanggaran hukum yang menyangkut beberapa negara atau yang bersifat internasional

Mahkamah Internasional Tetap

badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang didirikan berdasarkan piagam Liga Bangsa-Bangsa, sejak tahun 1922 berkedudukan di Den Haag, Negeri Belanda

Mahkamah Islam Tinggi

badan pengadilan tingkat banding atas putusan pengadilan agama di Jawa dan Madura

Mahkamah Militer

badan pengadilan militer yang dibentuk untuk mengadili dalam tingkat pertama segala perkara pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota angkatan bersenjata

Mahkamah Militer Luar Biasa

badan pengadilan yang ditugasi memeriksa dan memutuskan perkara pidana dalam tingkat pertama dan terakhir mengenai perkara khusus yang ditentukan oleh kepala negara