Arti Kata "dekret" Menurut KBBI
Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "dekret" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
dekret
dek·ret /dekrét/ n keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;
-- Presiden putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959;
men·dek·ret·kan v mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan
Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "dekret"
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "dekret"
📝 Contoh Penggunaan kata "dekret" dalam Kalimat
1.Dalam budaya Jawa, dekret raja digunakan sebagai simbol kekuasaan dan kebijakan pemerintahan.