Arti Kata "deportasi" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "deportasi" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

deportasi

de·por·ta·si /déportasi/ n Huk pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sbg hukuman, atau krn orang itu tidak berhak tinggal di situ;
men·de·por·ta·si v memulangkan ke negara asal; mengusir: Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini telah ~ sejumlah warga negara asing yg memasuki wilayah RI secara tidak sah;
men·de·por·ta·si·kan v mendeportasi

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "deportasi"

📝 Contoh Penggunaan kata "deportasi" dalam Kalimat

1.Pemerintah menetapkan sanksi hukuman deportasi bagi warga asing yang melanggar hukum.
2.Mereka yang telah melakukan kejahatan dapat dihukum dengan deportasi ke negara asal mereka.
3.Sebagai bentuk protes, seorang aktivis melakukan aksi menuntut pemerintah untuk menghentikan deportasi terhadap warga asing.
4.Pemerintah mengumumkan rencana untuk mendeportasi warga asing yang tidak memiliki dokumen yang sah.
5.Kasus deportasi warga asing tersebut menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan akademisi.

📚 Artikel terkait kata "deportasi"

Mengenal Kata 'deportasi' - Inspirasi dan Motivasi

Deportasi: Pengasingan dan Pengusiran yang Ditetapkan Hukum

Deportasi adalah proses pengasingan atau pengusiran seseorang dari suatu negara sebagai hukuman atau karena tidak berhak tinggal di sana. Dalam sejarah, deportasi telah menjadi praktik yang umum digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah keamanan, politik, dan sosial. Pada abad ke-20, deportasi menjadi lebih formal dan terstruktur dengan adanya peraturan-peraturan yang jelas. Deportasi tidak hanya berlaku pada warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum, tapi juga pada warga negara sendiri yang melakukan kejahatan atau kecelakaan yang berdarah. Sebagai contoh, pada tahun 2019, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia melakukan deportasi terhadap sejumlah warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia secara tidak sah. Sementara itu, pada tahun 2020, pemerintah Indonesia melakukan deportasi terhadap sejumlah warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri. Deportasi juga dapat digunakan dalam konteks yang lebih sederhana, seperti ketika seseorang melakukan perilaku yang tidak pantas di tempat umum dan kemudian diusir oleh pengelola tempat tersebut. Dalam kasus ini, orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan deportasi dari tempat tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari, deportasi masih sangat relevan, terutama dalam konteks imigrasi dan keamanan nasional. Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait terus bekerja keras untuk meningkatkan sistem deportasi yang lebih efektif dan efisien.