Arti Kata "hukum politik" Menurut KBBI
Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "hukum politik" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
hukum politik
hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya
Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "hukum politik"
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "hukum politik"
📝 Contoh Penggunaan kata "hukum politik" dalam Kalimat
1.hukum politik memberikan batasan yang jelas bagi aktivitas politik di negara ini.
2.Pembuatan hukum politik harus melibatkan partisipasi warga negara yang aktif.
3.Dalam sistem hukum politik, kekuasaan eksekutif dibatasi oleh kekuasaan legislatif.
4.hukum politik harus dipahami oleh setiap warga negara untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
5.Dalam teori hukum politik, konsep hak asasi manusia menjadi salah satu pokok bahasan utama.