Arti Kata "mukadimah" Menurut KBBI
Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "mukadimah" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
mukadimah
mu·ka·di·mah n (kata) pendahuluan; kata pengantar: -- Undang-Undang Dasar 1945
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "mukadimah"
📝 Contoh Penggunaan kata "mukadimah" dalam Kalimat
📚 Artikel terkait kata "mukadimah"
Mengenal Kata 'mukadimah' - Inspirasi dan Motivasi
Pengertian dan Fungsi Mukadimah dalam Bahasa Indonesia
Mukadimah adalah kata yang memiliki makna penting dalam bahasa Indonesia. Secara umum, mukadimah berarti kata pendahuluan atau kata pengantar, yang digunakan untuk memberikan gambaran awal tentang isi suatu teks, seperti buku, artikel, atau undang-undang. Dalam konteks sejarah, mukadimah juga digunakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan salah satu dokumen penting dalam sejarah Indonesia.
Dalam kehidupan sehari-hari, mukadimah digunakan dalam berbagai konteks, seperti dalam penulisan artikel, buku, atau bahkan dalam pidato. Berikut beberapa contoh penggunaan kata mukadimah dalam kalimat yang alami: "Pengantar ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pentingnya mukadimah dalam suatu teks", atau "Dalam mukadimah buku ini, penulis menjelaskan tentang latar belakang pembuatan buku tersebut".
Mukadimah juga memiliki relevansi dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam bidang pendidikan dan kebudayaan. Dalam proses belajar, mukadimah digunakan sebagai cara untuk memahami konteks suatu materi, sehingga dapat mempermudah proses belajar. Selain itu, mukadimah juga digunakan dalam kebudayaan Indonesia, seperti dalam penulisan sastra atau bahasa daerah, untuk memberikan gambaran awal tentang isi suatu karya sastra.