Arti Kata "tanah pertikelir" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "tanah pertikelir" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

tanah pertikelir

tanah yang pemiliknya mempunyai hak pertuanan; tanah milik tuan tanah

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "tanah pertikelir"

📝 Contoh Penggunaan kata "tanah pertikelir" dalam Kalimat

1.Pemilik tanah pertikelir harus mematuhi peraturan pemerintah tentang penggunaan lahan.
2.Tuan tanah memerintahkan anak buahnya untuk bekerja di atas tanah pertikelir mereka.
3.Di desa, sebagian besar masyarakat memperoleh penghasilan dari tanah pertikelir yang mereka miliki.
4.Pengusaha yang ingin mendirikan industri harus membeli tanah pertikelir dari pemiliknya terlebih dahulu.
5.Dalam hukum adat, hak atas tanah pertikelir diwariskan kepada keturunan sebagai harta warisan.

📚 Artikel terkait kata "tanah pertikelir"

Mengenal Kata 'tanah pertikelir' - Inspirasi dan Motivasi

Mengenal Kata "tanah pertikelir" - Hak Milik yang Sah

Pada zaman dulu, konsep **tanah pertikelir** sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Tanah pertikelir adalah **tanah yang pemiliknya mempunyai hak pertuanan**, yaitu tanah milik tuan tanah. Konsep ini menunjukkan bahwa **tanah pertikelir** bukanlah tanah umum yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, melainkan merupakan hak milik pribadi yang harus dipelihara dan dipertahankan. Penggunaan kata **tanah pertikelir** dapat dilihat dalam berbagai konteks. Misalnya, "Pemilik **tanah pertikelir** di pedalaman Jawa telah memiliki hak yang sah untuk mengelola dan memanfaatkan lahan itu." Atau, "Pemerintah telah mengesahkan hak milik **tanah pertikelir** di daerah tertentu untuk meningkatkan pengembangan ekonomi." Dalam kalimat-kalimat itu, kata **tanah pertikelir** digunakan untuk menggambarkan hak milik yang sah dan tidak dapat diperdebatkan. Dalam kehidupan sehari-hari, konsep **tanah pertikelir** masih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Banyak orang yang memiliki **tanah pertikelir** sebagai sumber penghasilan atau sebagai tempat tinggal. Oleh karena itu, pemeliharaan dan pemberdayaan **tanah pertikelir** merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.