Pencarian Kata "" - Halaman 1711 Menurut KBBI

Hasil pencarian kata "" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Perbatin

per·ba·tin n penghulu adat; batin

Perbawa

per·ba·wa Jw n 1 daya yg terpancar dr sifat luhur; keluhuran: -- dan kewibawaan pd dirinya itu merupakan kekuatan yg muncul dr pribadinya; 2 pengaruh: krn -- emosi, ia menjadi… Selengkapnya »

Perbegu

per·be·gu ? pelebegu

Perbekel

per·be·kel n 1 pegawai yg mengurus sawah milik lurah; 2 lurah yg mengepalai desa yg kecil; 3 Bl kepala desa

Perca

1per·ca n sobekan (potongan) kecil kain sisa dr jahitan dsb; reja kain; carik kain: karena tidak ada kapuk, diisinya bantal itu dng -- kainSelengkapnya (2 Arti) »

Percaya

per·ca·ya v 1 mengakui atau yakin bahwa sesuatu memang benar atau nyata: -- kpd ceritanya; -- akan kabar itu; 2 menganggap atau yakin bahwa sesuatu itu benar-benar ada: -- kpd… Selengkapnya »

Percik

per·cik n titik-titik air yg berhamburan; recik-recik; renjis;
be·per·cik·an v berhamburan ke mana-mana (tt titik-titik air dsb): air yg berbuih-buih ~ ke udara;
me·mer·cik v memancit atau menyembur ke mana-mana (tt air,… Selengkapnya »

Percis

per·cis a cak persis; tepat benar: ia datang -- pd hari ulang tahunku

Percit

per·cit, me·mer·cit v 1 keluar melecit (spt nanah dr bisul yg dipijit); 2 memercik; menyembur berdikit-dikit;
te·per·cit v memercit

Percul

per·cul v, te·per·cul v tersembul (dr liang, lubang, dsb); terpacul

Percuma

per·cu·ma a 1 tidak ada gunanya (hasilnya dsb); sia-sia: -- juga kita bekerja keras jika tanpa imbalan yg sesuai; 2 cuma-cuma; gratis

Perdah

per·dah n tangkai (pegangan) beliung atau patil: -- nya dibuat dr cabang kayu nangka

Perdana

1per·da·na kl n bendahara… Selengkapnya (2 Arti) »

Perdata

1per·da·ta n Huk sipil (sbg) lawan kriminal atau pidana;
-- formal yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang atas dasar logika; -- material yg mengatur hak, harta benda, hubungan… Selengkapnya (2 Arti) »

Perdeo

per·deo /perdéo/ a cak secara cuma-cuma; tidak usah membayar; prodeo

Perdikan

per·dik·an n orang (daerah) yg dibebaskan dr kewajiban membayar pajak kpd pemerintah (pd zaman Belanda)